You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pagat
Logo Desa Pagat
Pagat

Kec. Batu Benawa, Kab. HULU SUNGAI TENGAH, Provinsi KALIMANTAN SELATAN

Selamat Datang di Website Resmi Desa Pagat

Warga Miskin Kini Punya Payung Hukum untuk Bantuan Hukum Gratis

RAHMATULLAH SUHANDI, S.E. 04 September 2025 Dibaca 8 Kali
Warga Miskin Kini Punya Payung Hukum untuk Bantuan Hukum Gratis

Angin segar keadilan berhembus kencang di Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Warga desa dan perwakilan masyarakat antusias mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin yang diselenggarakan oleh Athaillah Hasbi, S.Sos., S.H., Anggota DPRD Provinsi Kalsel dari Fraksi Golkar. Acara yang berlangsung di Gedung Posyandu Pagat pada Rabu, 3 September 2025, ini menjadi momen penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak hukum mereka.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, aparat desa, dan warga dari berbagai kalangan ini, Pada kegiatan ini, pemateri menjelaskan secara rinci substansi dari Perda tersebut. Beliau menekankan bahwa Perda No. 10 Tahun 2015 adalah jaminan konstitusional bagi setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Seringkali, masyarakat miskin merasa kesulitan atau bahkan takut berhadapan dengan masalah hukum, baik itu kasus perdata maupun pidana, karena terbentur biaya pengacara yang mahal. Melalui Perda ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan hadir untuk memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang hak-hak hukumnya terabaikan hanya karena faktor ekonomi.

Pada kegiatan ini juga dijelaskan secara gamblang mengenai mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis. Bantuan ini meliputi pendampingan di luar pengadilan (non-litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi), mulai dari proses konsultasi, mediasi, hingga representasi penuh di persidangan. Syarat utamanya adalah pemohon harus termasuk kategori masyarakat miskin, yang biasanya dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu bantuan sosial lainnya.

“Sosialisasi ini sangat penting karena banyak warga kami yang belum tahu bahwa mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dari pemerintah. Informasi ini adalah kunci untuk membuka pintu keadilan bagi mereka,” kata salah seorang tokoh masyarakat yang hadir.

Bapak Athaillah Hasbi menutup sosialisasi dengan mengajak seluruh masyarakat Desa Pagat dan sekitarnya untuk tidak ragu mencari pendampingan hukum apabila menghadapi persoalan. Beliau berjanji akan terus mengawal implementasi Perda ini di seluruh wilayah Hulu Sungai Tengah, memastikan dana dan program bantuan hukum yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi benar-benar sampai kepada yang berhak.

Kegiatan ini bukan sekadar penyampaian informasi, tetapi juga penegasan komitmen legislatif terhadap penguatan hak asasi manusia dan keadilan sosial. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang Perda ini, diharapkan masyarakat Desa Pagat dapat lebih berdaya dan terlindungi dalam sistem hukum.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image