You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pagat
Logo Desa Pagat
Pagat

Kec. Batu Benawa, Kab. HULU SUNGAI TENGAH, Provinsi KALIMANTAN SELATAN

Selamat Datang di Website Resmi Desa Pagat

Hulu Sungai Tengah Gelar Rakor Pemeliharaan 1.256 Titik PJU di Kejari

RAHMATULLAH SUHANDI, S.E. 21 November 2025 Dibaca 16 Kali
Hulu Sungai Tengah Gelar Rakor Pemeliharaan 1.256 Titik PJU di Kejari

Upaya memperkuat kenyamanan dan keselamatan masyarakat di malam hari terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Hal ini terlihat dari pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang digelar pada 19 November 2025 di Aula Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri HST, Aditya Rakatama, SH., MH., didampingi Tim Pengacara Negara. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHP) mewakili Kepala Dinas LHP, Kepala Dinas PMD, para Camat dari Barabai, Pandawan, Haruyan, serta perwakilan Camat dari LAS, Hantakan, Batara, dan LAU. Hadir pula seluruh Pembakal dari wilayah yang terkait pemasangan PJU.

Rakor ini menjadi langkah penting dalam memastikan pemeliharaan dan pengamanan 1.256 titik PJU yang telah terpasang di beberapa kecamatan di Hulu Sungai Tengah. Titik-titik penerangan jalan tersebut merupakan aset daerah yang perlu dijaga keberfungsiannya agar tetap optimal, mengingat perannya sangat vital bagi aktivitas masyarakat.

Program pemasangan PJU sendiri merupakan program prioritas Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, yang menekankan pentingnya penerangan jalan sebagai penunjang keselamatan, keamanan, serta kenyamanan pengguna jalan di malam hari. Program ini juga selaras dengan slogan “HST Menyala”, yang menggambarkan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan lingkungan yang terang, aman, dan hidup bagi seluruh masyarakat.

Dalam rapat tersebut, berbagai persoalan terkait pemeliharaan PJU turut dibahas, termasuk koordinasi antar kecamatan dan desa, penanganan lampu yang tidak berfungsi, serta mekanisme pembiayaan dan pelaporan. Kejaksaan Negeri melalui Tim Pengacara Negara memberikan pendampingan hukum agar pengelolaan aset daerah, khususnya PJU, dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rakor ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi sinergi semua pihak—dinas terkait, kecamatan, hingga pemerintah desa—untuk memastikan setiap titik PJU tetap menyala dan memberikan manfaat optimal bagi warga. Dengan kerja sama yang kuat, program PJU tidak hanya sekadar pemasangan lampu, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Hulu Sungai Tengah.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image