Pemerintah Desa Pagat selalu membuka ruang layanan pengaduan bagi warga terkait berbagai program Bantuan Sosial (Bansos) yang berjalan di desa. Pengaduan diterima langsung oleh Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Pagat bersama Admin DTKS, bertempat di Kantor Pembakal Pagat.
Masyarakat datang untuk menyampaikan keluhan, pertanyaan, hingga klarifikasi mengenai beragam bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sementara, Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta beberapa bantuan lainnya yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten.
Layanan pengaduan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Selain mencatat aduan, petugas juga memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi, syarat penerima, serta mekanisme pendaftaran dan pembaruan data DTKS.
Pemerintah Desa Pagat menegaskan komitmennya untuk terus melayani masyarakat secara terbuka, serta memastikan bahwa warga yang berhak menerima bantuan benar-benar memperoleh haknya. Dengan adanya ruang pengaduan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan atau kesalahpahaman terkait penyaluran bansos di Desa Pagat.