Pemerintah Desa Pagat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa Pembentukan Tim Pembina dan Pengurus Posyandu dalam rangka implementasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2025, bertempat di Gedung Posyandu Desa Pagat.
Musyawarah desa tersebut didasari oleh surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Permintaan Percepatan Pengumpulan SK Posyandu 6 SPM, kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Puskesmas Pagat, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), kader kesehatan desa, serta perwakilan masyarakat. Musdes dipimpin oleh BPD sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa.
Dalam kegiatan ini, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Ibu Yanti, memaparkan secara komprehensif tentang kebijakan transformasi Posyandu sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Dijelaskan bahwa Posyandu kini berfungsi sebagai wadah layanan terpadu yang mendukung enam SPM, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.
Melalui musyawarah ini, disepakati pembentukan Tim Pembina Posyandu dan Pengurus Posyandu Desa Pagat sebagai langkah awal penguatan kelembagaan Posyandu agar mampu menjalankan fungsi pelayanan dasar secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Pemerintah Desa Pagat menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh implementasi Posyandu 6 SPM melalui sinergi lintas sektor dan partisipasi masyarakat. Diharapkan, dengan terbentuknya tim pembina dan pengurus Posyandu, pelayanan dasar di Desa Pagat dapat semakin optimal dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.