Gedung Posyandu Desa Pagat menjadi pusat perhatian warga pada Selasa (09/06) dengan diselenggarakannya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) oleh jajaran DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah bersama Pemerintah Daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban dan fungsi legislasi DPRD untuk menyebarluaskan produk hukum daerah agar dipahami, dipatuhi, serta didukung penuh oleh masyarakat. Menghadirkan dua anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yaitu H. Budiyono dan H. Johar Arifin, serta perwakilan Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD), Rini Yuliani, forum dialogis ini berjalan interaktif dengan membahas aturan-aturan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga.
Penyampaian materi pertama dibuka oleh H. Budiyono yang memaparkan Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. Aturan ini dibentuk sebagai pedoman resmi untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tenteram, serta seimbang dalam pemenuhan hak dan kewajiban warga. Ditekankan pula bahwa penegakan hukum dan penyidikan terhadap segala bentuk pelanggaran ketertiban umum di lapangan nantinya akan dikawal secara ketat oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), baik secara mandiri maupun berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh H. Johar Arifin terkait Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan. Aturan ini merupakan penyesuaian dari aturan lama demi menyelaraskan luasan lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2016–2036. Guna menjaga kelestarian lahan, regulasi ini memuat sanksi administratif yang tegas bagi pelanggar, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga kewajiban memulihkan fungsi lahan pertanian seperti semula, dengan dukungan pembiayaan bersama dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten. Dalam sesi ini, diungkapkan bahwa rencana perubahan berkala atas Perda tani tersebut saat ini masih berproses karena memerlukan sinkronisasi mendalam dengan aturan tata ruang wilayah provinsi. Selain pertanian, H. Johar Arifin juga mengupas rancangan aturan masa depan, yakni Raperda tentang Zona Wisata khusus untuk wilayah Kecamatan Batu Benawa.
Tak kalah penting, sesi terakhir diisi oleh Ibu Rini Yuliani dari BPKPD yang memberikan edukasi mendalam mengenai Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Makanan dan/atau Minuman. Pajak daerah ini dijelaskan sebagai kontribusi wajib warga tanpa imbalan langsung, yang digunakan sepenuhnya untuk mendanai pembangunan fasilitas umum di desa. Untuk PBB-P2, dasar pengenaannya dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan batas bebas pajak (NJOPTKP) sebesar Rp10.000.000,00 per wajib pajak, di mana tarif yang berlaku adalah 0,15% untuk properti bernilai hingga Rp1 Miliar, 0,25% untuk properti di atas Rp1 Miliar, serta tarif ringan 0,1% khusus bagi lahan produksi pangan dan ternak. Warga juga diberikan pemahaman mengenai pajak barang dan jasa tertentu untuk konsumsi makanan-minuman di warung atau restoran yang dibayarkan langsung oleh konsumen akhir.
Momentum ini pun dimanfaatkan dengan baik oleh para peserta untuk memberikan masukan berharga. Bapak Akhmad Zarkasi, salah satu tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD dan pernah menjadi bagian dari Panitia Khusus (Pansus) Perda tersebut, menyampaikan pesan kuat agar DPRD segera menggoreskan kembali dan mengawal Raperda Zona Wisata. Menurutnya, kepastian regulasi zona wisata ini sangat mendesak demi mendongkrak roda perekonomian lokal, khususnya bagi kesejahteraan warga di Desa Pagat, Murung A, dan Haliau yang memiliki potensi alam luar biasa. Melalui pelaksanaan sosialisasi yang berjalan tertib ini, diharapkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat Desa Pagat dalam pembangunan daerah semakin meningkat.