
Pemerintah Desa Pagat terus menunjukkan komitmen serius dalam proses menuju predikat Desa Antikorupsi, mewakili Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam program replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada Rabu, 30 April 2025, kembali dilaksanakan koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait pengisian kuisioner dari DPMD Provinsi Kalimantan Selatan. Kuisioner tersebut berisi indikator dan komponen penting yang harus dipenuhi oleh desa agar layak menjadi Desa Antikorupsi, seperti tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipasi publik, serta pengelolaan anggaran desa yang akuntabel.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Pagat juga telah melaksanakan koordinasi intensif pada Sabtu, 26 April 2025 di Gedung Posyandu Desa Pagat, dan pada Selasa, 29 April 2025 di Aula Dinas PMD. Dalam dua kegiatan tersebut, turut hadir pihak Inspektorat Daerah yang memberikan arahan serta evaluasi terhadap kesiapan administrasi dan teknis dari Desa Pagat.
Langkah-langkah yang diambil ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Desa Pagat dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi. Tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga menanamkan budaya integritas di lingkungan perangkat desa dan masyarakat.
Dengan semangat kolaborasi bersama DPMD dan Inspektorat, Desa Pagat optimis dapat meraih predikat Desa Antikorupsi dan menjadi percontohan di tingkat provinsi bahkan nasional.
