
Demi mewujudkan tata kelola desa yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan, Pemerintah Desa Pagat mengambil langkah strategis dengan berkoordinasi langsung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Melalui inisiasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), sebuah Rapat Koordinasi (Rakor) krusial terkait penyelesaian permasalahan aset tanah dan bangunan desa telah dilaksanakan pada Rabu, 4 September 2025, bertempat di Aula Dinas PMD.
Kehadiran perwakilan Desa Pagat, yang diwakili oleh Kaur Umum dan Perencanaan, menunjukkan komitmen serius desa dalam menuntaskan isu legalitas aset. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menjalin sinergi antara pemerintah desa, dinas terkait, dan instansi pertanahan.
Rakor tersebut secara spesifik memiliki tiga tujuan utama yang menjadi landasan bagi tata kelola aset yang lebih baik:
-
Menyelesaikan Permasalahan Status Kepemilikan Aset Desa: Banyak aset desa yang telah digunakan bertahun-tahun namun belum memiliki sertifikat resmi. Rakor ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memetakan setiap kendala legalitas yang ada.
-
Menjamin Kepastian Hukum atas Tanah dan Bangunan Milik Desa: Sertifikasi aset adalah kunci untuk melindungi aset dari sengketa atau pengklaiman oleh pihak lain. Dengan legalitas yang kuat, aset desa akan aman dan statusnya diakui secara hukum.
-
Mendorong Pengelolaan Aset Desa yang Tertib, Akuntabel, dan Berdaya Guna: Aset yang telah tersertifikasi akan lebih mudah dicatat, diaudit, dan dikelola untuk kepentingan publik, bahkan berpotensi menjadi modal pembangunan ekonomi desa.
Kaur Umum dan Perencanaan Desa Pagat menyatakan bahwa inisiatif ini sangat vital. "Aset desa, seperti tanah perkantoran, balai desa, hingga tanah kas desa, adalah warisan yang harus kita jaga. Tanpa kepastian hukum yang jelas, aset-aset ini rentan terhadap masalah di masa depan. Kerjasama dengan BPN ini adalah upaya proaktif Desa Pagat untuk mengamankan aset demi generasi mendatang," tuturnya.
Melalui koordinasi ini, BPN menyampaikan kesiapan untuk mendukung penuh program percepatan sertifikasi aset desa. Mereka memberikan panduan teknis mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan dan alur proses pendaftaran hak atas tanah. Langkah awal yang akan dilakukan oleh Desa Pagat adalah melakukan inventarisasi ulang seluruh aset, memvalidasi batas-batasnya, dan menyiapkan berkas permohonan sertifikasi.
Pihak Dinas PMD menambahkan bahwa tertib aset merupakan salah satu indikator keberhasilan tata kelola pemerintahan desa. Desa yang memiliki aset terdata baik dan tersertifikasi akan lebih mudah dalam perencanaan pembangunan dan mendapatkan bantuan program dari pemerintah pusat.
Pada akhirnya, tujuan besar dari seluruh proses ini adalah memastikan seluruh aset desa dapat terdata dengan baik, memiliki legalitas yang jelas, serta mampu memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Pagat. Aset yang legal adalah modal dasar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan membiayai program-program strategis yang dibutuhkan warga. Desa Pagat kini melangkah maju, memastikan pondasi pembangunannya kokoh dan tidak mudah digoyahkan oleh masalah hukum di kemudian hari.
