Kantor Pembakal Pagat menjadi pusat perhatian pada Senin, 20 Oktober 2025, saat Desa Pagat menjalani Penilaian Replikasi Desa Antikorupsi Tahun 2025. Desa Pagat ditunjuk sebagai perwakilan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam Program Perluasan Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah program nasional yang mendorong tata kelola pemerintahan desa agar semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.
Penilaian ini dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdiri dari unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel, Inspektorat Provinsi Kalsel, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel. Kehadiran tim penilai menunjukkan keseriusan provinsi dalam mendorong budaya antikorupsi hingga tingkat desa. Sementara itu, Desa Pagat turut didampingi oleh unsur daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang meliputi Dinas PMD HST, Inspektorat HST, Camat Batu Benawa, serta Pendamping Lokal Desa, sebagai bentuk dukungan moral dan teknis dalam menghadapi proses evaluasi.
Penilaian dilakukan secara komprehensif dengan membagi tim menjadi dua bagian: Tim Pemeriksa Dokumen dan Tim Wawancara. Tim pemeriksa dokumen meneliti berbagai instrumen tata kelola desa, seperti dokumen perencanaan, penganggaran, layanan publik, pengaduan masyarakat, keterbukaan informasi, hingga inovasi desa dalam mencegah praktik gratifikasi. Setiap dokumen diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Desa Antikorupsi yang telah ditetapkan KPK.
Sementara itu, tim wawancara berinteraksi langsung dengan para pemangku kepentingan di Desa Pagat. Wawancara dilakukan untuk menggali bagaimana nilai-nilai integritas diterapkan dalam pelayanan kepada masyarakat, bagaimana perangkat desa memahami peran mereka dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, serta sejauh mana masyarakat ikut dilibatkan dalam proses transparansi desa. Pendekatan ini memastikan bahwa evaluasi tidak hanya berhenti pada kelengkapan dokumen, tetapi juga pada implementasi nyata dalam kehidupan sehari-hari di tingkat desa.
Desa Pagat sendiri telah menunjukkan komitmen kuat untuk menjadi desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. Program Desa Antikorupsi bukan hanya seremonial, tetapi menjadi langkah nyata untuk memastikan pelayanan publik di desa berjalan tanpa pungutan liar, tanpa diskriminasi, dan tanpa ruang bagi korupsi dalam bentuk apa pun. Melalui pembenahan mekanisme layanan, penguatan sistem pengaduan masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya perangkat desa, serta keterbukaan informasi publik, Desa Pagat menunjukkan bahwa desa kecil pun dapat menjadi contoh praktik tata kelola yang baik.
Dengan menjalani Penilaian Replikasi Desa Antikorupsi ini, Desa Pagat berharap dapat memberikan inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kalimantan Selatan. Program ini tidak hanya menguatkan integritas aparatur desa, tetapi juga mendorong masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dan partisipasi pembangunan. Semangat kebersamaan antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi menjadi modal penting untuk mewujudkan desa yang bersih dari korupsi.
Hasil penilaian diharapkan dapat memperkuat posisi Desa Pagat sebagai salah satu desa yang berkomitmen tinggi dalam mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi. Terlepas dari hasil akhir, proses penilaian ini menjadi momentum berharga bagi Desa Pagat untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik, amanah, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.