
Dalam upaya memperkuat transparansi dan integritas tata kelola pemerintahan desa, Pemerintah Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menyampaikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa tidak ada satupun aparaturnya yang terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Pernyataan ini tertuang dalam Surat Pernyataan Bebas KKN yang ditandatangani oleh Pembakal Pagat, Syahrul, pada 16 Juni 2025.
Surat tersebut menyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Desa Pagat berkomitmen penuh terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Syahrul, selaku Pembakal, menyampaikan bahwa pernyataan ini dibuat untuk menunjukkan bahwa seluruh aparatur desa bekerja sesuai dengan prinsip akuntabilitas, tanpa kepentingan pribadi maupun kelompok, dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat secara adil.
Dokumen ini juga telah mendapatkan pengesahan dari berbagai pihak penting di tingkat kabupaten, termasuk Ketua BPD Desa Pagat, Camat Batu Benawa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, serta Inspektur Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tanda tangan dan cap resmi dari seluruh pihak ini semakin memperkuat kredibilitas pernyataan tersebut.
Langkah ini sejalan dengan upaya nasional dalam memperkuat akuntabilitas dan efektivitas pemerintahan desa, yang selama beberapa tahun terakhir menjadi fokus utama Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Desa sebagai ujung tombak pembangunan diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana program, tetapi juga teladan dalam hal tata kelola yang bersih.
Menurut beberapa pengamat, surat pernyataan bebas KKN ini bukan hanya dokumen administratif, namun bentuk nyata dari komitmen moral dan politik Pembakal serta perangkatnya terhadap integritas dalam pelayanan publik. Terlebih, Desa Pagat dikenal aktif mengikuti berbagai kegiatan peningkatan kapasitas, pendampingan hukum, hingga program pencegahan gratifikasi dan konflik kepentingan.
Warga desa sendiri turut memberikan apresiasi atas keterbukaan ini. Banyak yang menilai langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan semangat yang sama, Pemerintah Desa Pagat berharap ke depan dapat terus mempertahankan prestasi ini serta menjadikannya pondasi untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan tepat sasaran.
Pemerintah Desa Pagat juga membuka ruang bagi masyarakat dan lembaga pengawas untuk melakukan pemantauan secara terbuka terhadap kinerja dan belanja desa, guna mencegah potensi penyimpangan sejak dini. Dengan demikian, bukan hanya slogan anti-KKN yang digaungkan, namun juga diterapkan dalam praktik sehari-hari pemerintahan desa.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kalimantan Selatan pada umumnya, bahwa pemerintahan desa yang bersih bukanlah hal mustahil, melainkan sebuah keniscayaan jika diiringi dengan komitmen dan kemauan bersama.