
Pemerintah Desa Pagat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggelar kegiatan simulasi norma penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 26 April 2024 di Gedung Posyandu Desa Pagat.
Simulasi ini bertujuan untuk memahami dan mengisi form penilaian dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan, yang mencakup berbagai komponen penting yang harus dipenuhi oleh desa untuk mencapai predikat Desa Antikorupsi. Komponen tersebut meliputi aspek tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi anggaran, pelayanan publik yang bersih, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
Desa Pagat mendapat kehormatan untuk mewakili Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam ajang penilaian Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam kesempatan ini, seluruh perangkat desa, serta DPMD dan Inspektorat aktif terlibat dalam proses simulasi, memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis dapat dipenuhi dengan baik.
Pemerintah Desa Pagat menyambut positif kepercayaan ini dan berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, serta akuntabel. Melalui kegiatan ini, diharapkan Desa Pagat dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam membangun sistem pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik dan berintegritas.