
Pada hari Rabu, 6 November 2024, Pemerintah Desa Pagat mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan narkoba yang bertempat di Gedung Posyandu Desa Pagat. Acara ini menghadirkan pemateri dari Kapolsek Batu Benawa yang menyampaikan berbagai informasi penting mengenai bahaya narkoba, dampaknya bagi kesehatan fisik dan mental, serta sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Materi yang disampaikan berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kantor Camat Batu Benawa, perwakilan Puskesmas Pagat, Pendamping Lokal Desa (PLD), bidan desa, kader kesehatan, ketua RT, serta tokoh pemuda dan masyarakat Desa Pagat. Antusiasme masyarakat tampak tinggi, dengan peserta yang menunjukkan perhatian mendalam pada setiap materi yang dijelaskan, termasuk pengenalan jenis-jenis narkotika, psikotropika, dampak fisik dan psikis dari penyalahgunaan, serta langkah-langkah rehabilitasi bagi pecandu.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan Desa Pagat tetap bersih dari narkoba dan memberikan dukungan terhadap pembentukan "Kampung Bebas dari Narkoba" di Kecamatan Batu Benawa. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkoba di desa.
