Pemerintah Desa Pagat menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024 bertempat di Gedung Posyandu Desa Pagat untuk membahas tentang kerjasama desa terkait Kawasan Perdesaan. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Sekretaris Kecamatan Batu Benawa, Kepala BPP Kecamatan Batu Benawa, PPL Desa Pagat, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Anggota BPD, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, Pengurus Kelompok Tani, dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Musdes ini menghasilkan kesepakatan penting, yaitu penetapan Desa Pagat sebagai kawasan perdesaan. Seluruh peserta musyawarah menyepakati hal tersebut dan menunjuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebagai delegasi untuk mengikuti Musyawarah Antar Desa.
BKAD Desa Pagat terdiri dari 6 orang, yaitu:
- Pembakal Pagat
- Akhmad Fauzan (Perwakilan Perangkat Desa)
- Muhammad Imanuddin (Perwakilan BPD)
- Hastowo (Perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa)
- Halimah (Perwakilan Perempuan)
- Rusmayadi (Perwakilan Masyarakat)
Penetapan Desa Pagat sebagai kawasan perdesaan dan pembentukan BKAD diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antar desa dan mempercepat pembangunan di kawasan perdesaan.