Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan ke Kantor Desa Pagat pada tanggal 3 Mei 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi tentang tugas dan fungsi (Tupoksi) Ombudsman kepada para pejabat dan staf di tingkat desa. Dalam acara tersebut, perwakilan Ombudsman RI Kalsel menjelaskan peran Ombudsman dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta memberikan informasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka dalam menghadapi pelayanan publik. Sosialisasi Tupoksi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan masyarakat Desa Pagat dapat lebih memahami peran Ombudsman dan menggunakannya sebagai sarana untuk melaporkan jika terjadi ketidakpuasan terhadap pelayanan publik yang diterima.