
Pada hari Kamis, 25 Juli 2025, acara resmi pengukuhan perpanjangan masa jabatan 154 Pembakal, 154 Ketua PKK Desa, dan 928 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilaksanakan di Lapangan Dwi Warna Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Gubernur Paman Birin dan Ketua TP. PKK Provinsi Kalimantan Selatan Acil Odah serta tokoh-tokoh masyarakat setempat. Acara dimulai dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Gubernur, dilanjutkan dengan prosesi resmi pengukuhan yang menandai perpanjangan masa jabatan para pemimpin desa dan anggota BPD. Pengukuhan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan ini bertujuan untuk memperkuat pemerintahan desa dan meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan Kepala Desa, Ketua PKK, dan anggota BPD dapat terus melanjutkan program-program pembangunan dan kesejahteraan di desa masing-masing, menciptakan lingkungan yang lebih baik dan harmonis untuk masyarakat.